Arsip untuk Asuransi

Penyebab Claim Asuransi Tidak Dibayar

Asuransi? Aduuuh…, tetangga sebelah saya sudah sering, tuh nawarin asuransi. Tapi saya enggak pernah tertarik. Kayaknya mereka cuma janji-janji aja…” Ya, beberapa di antara Anda mungkin berpikir bahwa asuransi cuma bisa memberikan janji-janji tanpa ada bukti. Akan tetapi, apakah Anda sudah pernah membuktikannya? Kalau belum, mungkin Anda harus ikut asuransi dulu, baru membuktikan apakah Perusahaan Asuransi (PA) Anda memang ingkar janji atau termasuk yang baik.
Kasus PA yang ingkar janji sebaiknya dilihat kasus per kasus, jangan digeneralisasi. Maksudnya, jangan hanya gara-gara satu PA tidak menepati janji, lalu Anda menganggap semua PA enggak benar. Tidak dibayarnya uang asuransi oleh sebuah PA bisa karena berbagai hal. Nah, artikel kali ini akan membahas apa saja penyebab Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa tidak dibayarkan kepada nasabah.

KESALAHAN DARI PIHAK NASABAH
Tidak semua kegagalan pembayaran klaim disebabkan oleh PA. Bisa juga penyebabnya adalah nasabah sendiri. Umumnya ada lima kesalahan nasabah yang bisa menyebabkan Uang Asuransi tak dibayarkan:

  1. Ketidakjujuran Nasabah
    Sebelum seseorang memiliki produk Asuransi Jiwa, ia lebih dulu harus mengisi Surat Permohonan (SP) Asuransi. Dalam SP terdapat pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab oleh seorang calon nasabah, dan dari jawaban-jawaban itulah PA akan melihat apakah akan memberikan perlindungan Asuransi Jiwa kepada Anda atau tidak.
    Nah, saat mengisi SP inilah seringkali calon nasabah tidak memberikan jawaban yang benar. Misalnya, dalam SP terdapat pertanyaan tentang apakah Anda pernah dirawat di RS dalam dua tahun terakhir. Jika Anda menjawab tidak – padahal pernah dirawat di RS enam bulan lalu misalnya – maka bila terjadi kematian pada Anda dan PA menemukan bahwa penyebab kematian Anda adalah karena adanya penyakit yang pernah membuat Anda masuk RS sekitar enam bulan lalu, yah… jangan harap PA akan membayar UP yang mereka janjikan.
           
  2. Adanya pengecualian oleh PA dalam membayar Uang Pertanggungan
    Kadang-kadang PA Jiwa tidak memberikan manfaat yang mereka janjikan bila ternyata penyebab kematian Anda memang dikecualikan (dan pengecualian itu ditulis dalam polis). Mengenai pengecualian ini, umumnya PA menetapkan jumlah pengecualian yang bervariasi. Akan tetapi, umumnya adalah:
    1. Kematian karena bunuh diri
    2. Kematian karena orang yang bersangkutan melakukan tindak kriminal
    3. Kematian karena AIDS
    4. Kematian karena penyakit kritis, dimana kematian terjadi pada tahun pertama dia mengikuti program asuransi dari PA bersangkutan
    5. Kematian karena force majeure, atau hal-hal yang memang tidak bisa dihindari, seperti perang, bencana alam, atau huru-hara
         
    Nah, seringkali pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam polis itu tidak dibaca oleh nasabah, sehingga ia merasa dirugikan ketika Uang Pertanggungan Asuransinya tidak dibayar. Karena itulah, jika Anda memiliki Polis Asuransi, sempatkan lagi untuk membaca pasal-pasal yang ada dalam polis.
     
  3. Nasabah terlalu lama mengajukan klaim
    Umumnya, PA menetapkan batasan waktu pengajuan klaim asuransi. Biasanya, batasan waktu yang ditetapkan adalah tiga bulan. Repotnya, nasabah seringkali mengajukan klaim di luar batas waktu tersebut, sehingga PA sulit memenuhinya.
    Sebagai contoh, suami Anda mengikuti sebuah Program Asuransi Jiwa dengan Anda sebagai ahli warisnya. Bila terjadi kematian pada suami Anda, maka Anda hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi yang dijanjikan apabila pengajuan klaim Anda masih berada dalam batas waktu tiga bulan setelah kematian tersebut. Jika tidak, perusahaan asuransi mungkin tidak mau memberikan manfaat yang mereka janjikan.
    Sekarang, bagaimana Anda bisa tahu lama batasan waktu yang diberikan oleh PA Anda dalam mengajukan klaim kematian? Anda bisa membacanya di Polis Asuransi Anda. Setelah itu, jika nanti betul terjadi risiko kematian, segeralah ajukan klaimnya kepada PA.      
  4. Syarat-syarat saat pengajuan klaim kurang lengkap
    PA biasanya meminta sejumlah persyaratan saat pengajuan klaim apabila betul terjadi risiko kematian pada orang yang ditanggung. Persyaratan-persyaratan itulah yang sering tidak dipenuhi atau dilengkapi oleh ahli waris nasabah, sehingga PA tentu tidak bisa langsung membayar klaim mereka.
    Biasanya, persyaratan-persyaratan yang diminta oleh PA bila Anda ingin mengajukan klaim kematian adalah:
    1.  Surat Keterangan Kematian dari RT/RW setempat
    2. Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian (jika kematian terjadi karena kecelakaan)
    3. Surat Keterangan dari RS (jika kematian terjadi di RS), dimana surat itu ditandatangani oleh dokter bersangkutan 
    4. Mengisi Formulir Pengajuan Klaim yang diterbitkan oleh PA
    5. Fotokopi Identitas Diri Ahli Waris
         
    Jadi, bila terjadi risiko kematian, jangan lupa memenuhi semua persyaratan yang diminta oleh PA. Enggak sulit, kan?       
  5. Tidak dibayarnya premi oleh nasabah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan
    Ini sudah jelas. Jika Anda tidak membayar premi sesuai jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti, Anda tidak lagi dilindungi asuransi. Inilah yang sering terjadi. Di awal-awal, nasabah rajin membayar premi, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu. Ini sama saja dengan kalau Anda memakai listrik dan tidak membayarnya dalam batas waktu tertentu, sehingga listrik Anda di rumah terancam diputus oleh PLN.
    Karenanya, pastikan Anda mengetahui peraturan pembayaran premi Anda. Jangan sampai Polis Asuransi Anda menjadi tidak berlaku lagi hanya gara-gara Anda lupa membayar premi tepat waktu.

KESALAHAN DARI PIHAK PERUSAHAAN ASURANSI
Selain dari sisi nasabah, tidak dibayarnya Uang Asuransi dapat juga disebabkan oleh kesalahan yang ditimbulkan oleh PIHAK PA. Ada beberapa sebetulnya, tetapi yang umum terjadi hanya ada dua:

  1. Ketidakjujuran Agen Asuransi dalam mempresentasikan produk asuransinya
    Bisa saja Agen Asuransi Anda tidak jujur dalam mempresentasikan produk Asuransi Jiwa-nya. Sebagai contoh, ketika bertemu, ia mengatakan bahwa PA akan membayar UP Asuransi Jiwa bila kematian disebabkan penyakit kritis, termasuk apabila risiko tersebut terjadi di tahun pertama. Padahal umumnya tidak demikian.
    Memang, tidak setiap PA punya kebijakan yang sama. Jadi saran saya, apa yang Anda lihat dalam Polis Asuransi Anda itulah yang harus dijadikan rujukan, bukan dari apa yang dikatakan Agen Asuransi. Umumnya PA memberikan semacam Jaminan Uang Kembali kalau ternyata Anda tidak puas terhadap pasal-pasal yang tertera dalam polis. Anda bisa mengembalikan polisnya, dan uang Anda akan kembali. Tentu saja, selama pengembalian polis itu berada dalam batas jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh PA, yang biasanya 30 sampai 90 hari.
    Lalu, apakah semua Agen Asuransi tidak bisa dipercaya? Ya, enggak, dong. Itu, kan kembali ke orangnya. Jangan gara-gara ada satu agen yang ‘enggak bener’, lalu Anda menyamakan semua agen asuransi di dunia ini ‘nggak bener’. Sekali lagi, itu semua kembali ke karakter masing-masing.
    Nah, untuk membuktikan apakah presentasi yang diberikan Agen Asuransi Jiwa benar, Anda tinggal mencocokkan saja dengan Polis Asuransi yang diterbitkan. Bila sama, berarti Agen Asuransi Anda memang jujur dan bisa dipercaya. Bila tidak, laporkan saja dia pada Perusahaan Asuransi-nya.
           
  2. Perusahaannya yang bandel
    Jika ternyata Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diminta, jujur dalam mengisi SP, rajin membayar premi, mengirimkan pengajuan klaim masih dalam jangka waktu yang ditentukan, tetapi klaim Anda masih juga belum dibayarkan, coba cek lagi. Bisa saja perusahaannya yang bandel.

Dikutip dari Tabloid Nova No. 744/XIII

Komentar bertahan »

Asuransi : Konvensional vs Syariah

Eramuslim.com

Bila dilihat dari segi bentuk transaksi dan praktek ekonomi, bentuk-bentuk asuransi yang kita kenal sekarang ini umumnya masih merupakan bentuk asuransi konvensional. Lepas dari nama perusahaannya.
Kata konvensional sebenarnya sebuah penghalusan dari maksud sebenarnya. Maksud sebenarnya adalah asuransi yang tidak sesuai dengan hukum halal haram dari kacamata syariah Islam.
Asuransi konvensional adalah sebuah produk sistem perekonomian non-Islam. Sehingga kalau diukur dengan batasan-batasan syariah, harus diakui bahwa di dalamnya banyak terkandung ketidak-sesuaian dengan hukum halal haram.

  1. Akadnya Banyak Mengandung Gharar
    Akad asuransi konvensioal banyak sekali mengandung hal-hal yang kurang pasti alias akad gharar. Maksudnya masing-masing pihak penanggung dan tertanggung tidak mengetahui secara pasti jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil, pada waktu melangsungkan akad.
    Orang yang ikut asuransi ini tidak bisa mengetahui dengan pasti berapakah yang akan didapatnya dari ikut sertanya dalam sistem ini. Demikian juga, perusahaan asuransi pun tidak dapat mengetahui dengan pasti, seberapa besar akan mengambil uang dari nasabahnya. Kalau pun ada, semuanya masih berupa perkiraan atau asumsi. Padahal seharusnya akad ini merupakan akad yang jelas, berapa yang harus dibayar dan apa yang akan didapat.
    Dan akad yang bersifat gharar ini hukumnya diharamkan di dalam syariah Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini:
    Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW melarang jual beli dengan cara melempar batu dan jual beli dengan cara gharar. (HR Muslim)
  2. Akad Penundukan
    Kelemahan kedua dari asuransi konvensional adaah bahwa akad tersebut adalah akad idz’an. Maksudnya akad yang merupakan penundukan pihak yang kuat kepada pihak yang lemah. Pihak yang kuat maksudnya adalah pihak perusahan asuransi karena dialah yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Dan pihak yang lemah adalah para nasabah atau pesertanya.
  3. Mengandung Unsur Pemerasan
    Dari kebanyakan kasus asuransi yang telah terjadi di tengah masyarakat, memang sering kali terjadi unsur pemerasan. Karena para nasabah atau para pemegang polis itu apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, seringkali uang premi yang sudah dibayar jadi hangus atau hilang, paling tidak akan dikurangi.
  4. Mengandung Unsur ‘Penipuan’
    Meski biasanya hal-hal seperti ini sudah tertulis di dalam klausul dan ditanda-tangani oleh pihak peserta asuransi, namun biasanya kurang ditonjolkan saat penawaran. Demikian juga dengan resiko-resiko buruk yang akan terjadi, umumnya disembunyikan.
    Fakta di lapangan adalah bukti yang sulit dibantah, karena kasus-kasusnya memang nyata ada. Begitu banyak orang yang kemudian kapok berurusan dengan perusahaan asuransi yang cenderung tidak pernah mau berkompromi. Hanya masih ketika menawarkan di awal.
  5. Diinvestasikan pada Lembaga Ribawi
    Perusahaan asuransi pada hakikatnya mengumpulkan uang dari masyarakat, lalu uang itu diinvestasikan lagi kepada pihak lain. Pihak lain ini tentu saja lembaga usaha dan bisnis dengan praktek ribawi, di mana pihak asuransi akan mendapat bunga yang nominalnya sangat besar. Bunga inilah yang nanti sebagiannya menjadi uang yang akan dibayarkan kepada peserta asuransi bila ada yang melakukan klaim kepada mereka.
    Titik haramnya adalah ketika perusahaan asuransi membenamkan investasinya pada perusahaan dengan cara bunga atau riba. Berarti ketika seorang muslim ikut asuransi konvensional, dia pada hakikatnya sedang melakukan transaksi pembungaan uang alias riba yang mutlak haramnya.

Asuransi yang Dibenarkan dalam Syariah
Suatu bentuk asuransi akan diperbolehkan secara syariah jika tidak menyimpang dari prinsip-prinsip dan aturan-aturan syariat Islam. Untuk itu harus terpenuhi beberapa syarat prinsip, antara lain:

  1. Sistem asuransi itu harus dibangun atas dasar ta’awun (saling bantu), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Allah SWT berfirman, “Dan saling tolong menolonglah dalam kebaikan dan ketaqwaan dan jangan saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.”
  2. Sistem asuransi itu tidak boleh bersifat mu’awadhoh atau akad jual beli yang menguntungkan. Tidak boleh menjadi sebuah perusahaan yang berorientasi kepada keuntungan material. Yang dbolehkan hanyanya sebuah kerja sosial yang bersifat tabarru’ (sumbangan). Dan tabarru’ itu sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Kalau terjadi peristiwa, maka diselesaikan menurut syariat.
  3. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambillah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan.
  4. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetepi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah.
  5. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus diinvestasikan pada lembaga keuangan non ribawi. Tidak boleh dengan menggunakan sistem bunga, melainkan dengan sistem bagi hasil (mudharabah atau murabahah).

Dan untuk terpenuhinya syarat itu, dikembangkanlah asuransi syariah. Sebab pada dasarnya di dalam akad asuransi itu memang ada manfaat yang baik. Namun ada juga transaksi yang haram. Asuransi syariah adalah sebuah upaya untuk mendapatkan manfaat asuransi tapi dengan membuang semua sisi yang haram.

Komentar (1) »

Asuransi Apa Saja Yang Kita Perlukan

Dikutip dari Tabloid NOVA No. 787/XIV

Manusia berencana, namun Tuhan juga yang menentukan. Ungkapan ini sepertinya sudah lazim kita dengar dan mungkin juga sudah ada sejak zaman dahulu kala. Jika kita cermati, ungkapan ini sebetulnya mengandung satu pesan tersembunyi: hidup ini penuh dengan risiko. Apa saja? Banyak sekali, Bapak-Ibu. Dari risiko paling kecil, seperti tepeleset di kamar mandi, sampai risiko kehilangan harta benda, anggota tubuh, bahkan nyawa.

Pertanyaannya sekarang, apakah kita sebaiknya pasrah saja, atau justru melakukan persiapan terbaik untuk berjaga-jaga seandainya risiko itu tiba. Sebagai perencana keuangan, tentu saja saya menyarankan pilihan terakhir. Bukan maksud saya mengajak Anda untuk berpikir pesimis, tapi sebaliknya justru mengajak Anda berpikir jauh ke depan. Ada banyak tujuan di depan sana yang masih ingin Anda capai. Karena itu, dalam mencapai tujuan-tujuan tadi, seyogianya Anda juga mempersiapkan diri menghadapi sejumlah risiko yang mungkin saja terjadi.

Salah satu antisipasi risiko yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengambil sejumlah asuransi. Berikut ini saya akan memberitahukan berbagai risiko yang mungkin terjadi pada Anda, dan asuransi untuk mengantisipasinya.

  1. Kematian
    Risiko kematian bisa terjadi kapan saja tanpa terduga. Bila yang meninggal adalah sebatang kara, tentu tak terlalu masalah. Repotnya kalau yang meninggal itu masih punya tanggungan anak-anak atau anggota keluarga lain. Bagaimana jadinya nasib mereka? Dari mana mereka bisa makan dan membayar uang sekolah?
    Bila Anda saat ini mempunyai orang lain yang hidupnya Anda tanggung, tentunya pengambilan asuransi jiwa patut dipertimbangkan. Bila ada asuransi jiwa, maka orang yang Anda tinggalkan akan mendapatkan sejumlah uang pertanggungan yang bisa dia pakai untuk membiayai hidupnya. Jadi, ada pihak ketiga yang akan “menjaga” orang yang Anda tinggalkan.
    Ada banyak perusahaan asuransi yang memberikan layanan ini. Semuanya berusaha memberikan layanan terbaik dengan berbagai bujukan lainnya. Anda tak perlu buru-buru menutup diri atau memilih. Gunakan waktu Anda untuk menyeleksi perusahaan mana yang memberikan tawaran dan pelayanan terbaik.
  2. Kecelakaan
    Di mana pun Anda berada, risiko kecelakaan pasti akan tetap saja ada. Anda naik pesawat, kereta api, kapal laut, peluang sekecil apa pun selalu ada. Bahkan ada kejadian orang sedang berjalan di lapangan terbuka tiba-tiba kejatuhan pesawat terbang. Pernah pula ada bus nyelonong menabrak rumah dan mencelakai penghuninya yang sedang tidur.
    Apa yang terjadi kalau Anda mengalami kecelakaan? Anda biasanya akan dibawa ke rumah sakit. Anda juga akan menginap kalau luka-luka Anda perlu perawatan cukup lama. Akibat terburuk, Anda cacat. Bisa jadi salah satu organ atau anggota tubuh Anda tidak berfungsi. Akibatnya, Anda tidak bisa lagi bekerja dan mendapatkan penghasilan.
    Karenanya, Bapak-Ibu, untuk mengantisipasi risiko ini ambil saja asuransi kecelakaan. Asuransi kecelakaan memberikan uang pertanggungan bila Anda mengalami kecelakaan sehingga harus dirawat inap di RS, mengalami cacat, atau bahkan kematian. Sama seperti asuransi kematian, ada banyak perusahaan yang menawarkan asuransi kecelakaan. Umumnya mereka memberikan premi yang terjangkau.
  3. Sakit
    Sakit itu mahal. Kalau Anda sakit, paling tidak Anda harus pergi ke dokter sehingga ada biaya konsultasi yang harus Anda bayar. Belum lagi obat dan kalau dirawat inap di RS. Iya kalau uangnya ada. Kalau tidak? Beberapa RS saja sekarang meminta uang muka sebelum Anda masuk dirawat. Belum lagi kalau Anda harus dioperasi.
    Untuk berjaga-jaga dari situasi ini, Anda bisa mengambil asuransi kesehatan. Dibanding beberapa tahun lalu, sekarang sudah makin banyak perusahaan asuransi menjual produk ini. Ada produk yang memberikan penggantian RS saja, atau penggantian RS plus penggantian rawat jalan, plus obat juga. Sekarang, tinggal Anda saja yang menentukan pilihan paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
  4. Musibah atas Rumah
    Belakangan ini kita sering menyaksikan berita terjadinya kebakaran. Baik itu pasar, kantor, maupun pemukiman. Nah, kalau musibah itu menimpa rumah yang Anda tempati sekarang, bayangkan apa yang akan terjadi. Repotnya, tidak semua orang memiliki cukup uang untuk membangun kembali rumahnya yang terkena musibah, sehingga banyak yang akhirnya harus menumpang di rumah saudara, atau lebih apes lagi di tenda-tenda darurat. Untuk jenis musibah macam ini juga tersedia asuransinya. Biasanya dengan harga cukup terjangkau.
  5. Musibah atas Kendaraan
    Anda punya mobil atau sepeda motor? Kendaraan Anda juga memiliki kemungkinan mengalami kecelakaan. Sekarang ini saja kalau menyetir, hampir bisa dipastikan ada saja kendaraan lain memepet-mepetkan kendaraannya ke kendaraan saya. Dan itu terjadi hampir setiap hari, terutama di kota-kota besar. Bahkan sudah mengemudi dengan sangat hati-hati pun masih bisa jadi korban akibat ulah pengemudi lain yang tak kenal aturan.
    Bila risiko terjadi kecelakaan memang cukup besar, tak ada salahnya mengambil asuransi kendaraan. Terlebih lagi bila kendaraan itu menunjang Anda dalam mencari nafkah. Bila Anda asuransikan, saat terjadi kerusakan maka perusahaan asuransi-lah yang akan menanggungnya.
    Kesimpulannya, ada berbagai asuransi yang Anda prioritaskan. Selanjutnya Anda bisa menentukan, apakah perlu mengambil beberapa saja atau memang memerlukan semuanya. Andalah yang tahu persis kondisi diri Anda. Selamat berasuransi.

Komentar bertahan »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.