Arsip untuk Dinar Emas

Sebagai Instrumen Investasi, Dinar Hanya Di Peringkat Ke Dua Setelah…

geraidinar.com

Islam mengajarkan kita untuk selalu jurjur, termasuk ketika kita berdagang. apabila barang dagangan kita cacat atau ada kelemahanpun kita harus memberi tahu ke pembeli atau memudahkan pembeli untuk mengetahui cacat/kelemahan barang dagangan tersebut.

Anda mungkin merasa ini Aneh, karena setiap penjual kecap akan selalu mempromosikan kecapnya sebagai no 1 (yang terbaik) – penjual apapun juga demikian – lihat misalnya di persaingan iklan operator telepon seluler – masing-masing mengklaim dirinya yang terbaik, padahal mereka semua tahu persis bahwa yang no 1 mestinya ya hanya 1, lainnya pasti no 2, 3 dst.

Dalam konteks memperkenalkan jualan yang jujur inilah, dari awal kita ingin memperkenalkan bahwa Dinar sebagai alat investasi hanya menduduki Peringkat 2. Anda kaget ?, begitulah realitanya. Betul bahwa dalam 40 tahun terakhir Dinar atau emas mengalami appresiasi nilai rata-rata 28.73% per tahun terhadap Rupiah; terhadap US$ rata-rata peningkatan nilai 10.12%/tahun dalam kurun waktu yang sama – khusus tahun ini per hari ini (25/12/2007) Dinar/emas mengalami peningkatan nilai 30.10 % dibandingkan nilai Dinar/emas setahun yang lalu. Appresiasi ini tentu sangat jauh dibandingkan dengan hasil deposito Rupiah (rata-rata hanya 7- 6 % bersih pertahun) maupun Dollar (3- 4 % bersih pertahun); namun tetap ada investasi lain yang lebih menarik dari Dinar/emas – apa itu ?.

Investasi yang paling menarik adalah usaha/perdagangan yang berjalan baik. Ambil contoh Anda memiliki usaha perdagangan dengan modal 100 Dinar, setiap minggu Anda berhasil mendapatkan keuntungan 1 % saja dari modal atau 1 Dinar, maka dalam setahun uang Anda telah menjadi 167 Dinar atau peningkatan nilai 67% – mengapa demikian ? , karena setahun ada 52 minggu ditambah efek compound dari hasil yang diinvestasikan kembali.

Meskipun usaha/perdagangan yang berhasil merupakan investasi no 1, Ada prasyarat untuk ini yaitu Anda harus sangat menguasai bisnis atau perdagangan Anda. hal ini menuntut banyak hal mulai dari pengetahuan, pengalaman, disiplin diri, kontrol disamping modal itu sendiri.

Kalau Anda tidak memiliki salah satunya maka Islam memberi banyak solusi. Kalau Anda hanya punya modal tetapi tidak memiliki keahlian berusaha, maka Anda dapat menjadi shahibul mal dan mencari mudharib yang bisa menjalankan usaha yang Anda minati. Kalau Anda hanya memiliki keahlian tetapi tidak memiliki modal, maka Anda dapat menjadi mudharib dan mencari shahibul mal yang sesuai dengan keahlian Anda. Kalau Anda memiliki modal dan keahlian tetapi merasa dua hal ini tidak memadai, maka Anda dapat mencari mitra untuk bersyarikah. Intinya tidak ada alasan untuk tidak mulai merintis usaha.

Ada langkah yang sangat aman dalam merintis usaha ini, dan inilah yang kita lakukan di Gerai Dinar; yaitu menjadikan usaha kita berbasis Dinar. Kita sadari bahwa Dinar hanya no 2 sebagai investasi, dan usahalah/perdagangan sektor riil-lah yang no 1; namun dengan menggunakan Dinar sebagai basis usaha kita (sebaga1 unit account & penyimpan nilai stock) – maka seburuk-buruk hasil usaha ini adalah masih no 2. Ibarat di pertandingan final, juara 2 sudah kepegang – tinggal berjuang keras sedapat mungkin menjadi juara 1 tentunya.

Lebih dari itu Dinar bukan hanya sebagai alat investasi; perpindahan Anda dari uang kertas ke uang Riil berupa Dinar dan Dirham adalah perpindahan dari timbangan yang tidak adil ke timbangan yang Adil. Apapun hasil investasi Anda, jangan menoleh kebelakang kembali atau membandingkan hasil usaha Anda ke timbangan/ukuran yang tidak adil (uang fiat/uang kertas) tersebut. Wallahu a’lam bis showab.

Komentar (1) »

Bangun Ketahanan Ekonomi Keluarga Dengan Dinar, Tetapi Jangan Menimbun…!

geraidinar.com

Melihat judul ini mungkin Anda bingung, bagaimana kita menggunakan Dinar dan bahkan juga menyimpannya tetapi tidak menimbunnya ?. Bagaimana caranya ?, apa batasannya ? dlsb.Mengenai tanggung jawab kita terhadap harta sudah saya tulis di artikel lain yaitu “Harta Kita, Aset atau Liability ( di Akhirat)”. Intinya adalah menjadi kewajiban kita untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga, mengantisipasi kebutuhan dharurat dan, meninggalkan keturunan yang kuat.

Bahkan Al-Qur’an mengajarkan bagaimana kita mengantisipasi kebutuhan dharurat tersebut melalui surat Yusuf 47-48 berikut :

“Dia (Yusuf) berkata:’Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit yang kamu makan. Kemudian setelah itu akan datang tujuh tahun yang sangat sulit yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit). kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan”.

Ayat diatas adalah ayat yang menjadi dasar sekaligus menjadi metode (minhaj) bagaimana seorang muslim mempersiapkan diri menghadapi masa sulit. Apa bentuk masa sulit umat jaman sekarang ?. Secara luas masa sulit ini bagi kita yang hidup di zaman ini bisa berupa krisis moneter seperti yang kita alami puncaknya tahun 1997-1998. masa banyak musibah kekeringan, gempa bumi, banjir – semuanya menjadi trigger masa sulit bagi umat.

Kemudian secara individu masa sulit ini bisa berarti kehilangan pekerjaan/penghasilan, pensiun, sakit, ditinggal mati kepala keluarga dlsb.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Simpan sebagian penghasilan di ‘tangkainya’. Maksud menyimpan gandum ditangkainya adalah agar tidak cepat busuk atau menurun kwalitas dan nilainya, agar tetap bisa menjadi bibit yang bisa ditanam kembali kapan saja.

Harta dan penghasilan umat jaman sekarang mayoritas tentu bukan gandum, melainkan mayoritas berupa uang. Nah bagaimana mempertahankan uang agar tidak mengalami pembusukan nilainya dari waktu-ke waktu ? Jawabannya sederhana – itulah mengapa uang dalam Islam harus sesuati yang memiliki nilai yang riil (nilai intrinsik) seperti emas, perak, gandum, kurma dst. Dari komoditi riil tersebut untuk saat ini tentu emas yang berupa Dinar paling praktis penyimpanannya. Emas batangan juga aman, namun tidak terlalu likwuid dan tidak memiliki fleksibilitas dalam penjumlahan maupun pembagian. Misalnya Anda punya 100 gram emas. Anda hendak butuhkan 10 gram untuk kebutuhan bulan ini – tidak mudah bukan untuk memecahnya ?.

Lain halnya dengan Dinar, Anda punya 100 Dinar, hendak di konsumsi 10 Dinar – tinggal dilepas yang 10 Dinar dan dipertahankan yang 90 Dinar.Menyimpan Dinar hanya perlu secukupnya – setiap kita diilhami untuk bisa mengetahui kecukupan kita masing-masing ( tanya hati kecil kita – pasti kita tahu), kita diberi ilham oleh Allah untuk mengetahui “Maka Dia mengilhamkan kepadanya jalan kejahatan dan ketakwaannya” (QS 91:8).

Apa risikonya kalau kita menyimpan harta – dalam bentuk apapun baik itu uang kertas, rumah, mobil, saham, maupun emas- secara berlebihan dan tidak menafkahkan di jalan Allah ?. Ancamannya adalah Azab yang pebih bagi penimbun harta. (QS 9:34-35).

Jadi menyimpan harta secukupnya untuk memenuhi kewajiban kita terhadap diri, keluarga dan keturunan adalah sesuatu yang boleh dan ada tuntunannya karena ini bagian dari ketahanan ekonomi umat – dalam AlQuran surat Yusuf tersebut diatas disebut Yukhsinun (Tukhsinun untuk orang kedua).

Sebaliknya menyimpan diluar yang dibutuhkan dan tidak menafkahkan di jalan Allah adalah perilaku menimbun yang amat sangat dilarang – di AlQuran disebut Yaknizun.

Perbedaan antara Yukhsinun dan Yaknizun inilah yang kita harus tahu karena kita diilhami olehNya untuk mampu membedakannya.

Wallahu A’lam

Komentar bertahan »

Mengenal Dinar dan Dirham Islam

geraidinar.com

Banyak diantara kita yang mengira bahwa Dinar Iraq dan lain sebagainya adalah sama dengan Dinar Islam. Maka perlu dibuat penjelasan yang sangat jelas bahwa Dinar Iraq dan sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam. Dinar Iraq adalah uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4.25 gram.

Uang dalam berbagai bentuknya sebagai alat tukar perdagangan telah dikenal ribuan tahun yang lalu seperti dalam sejarah Mesir kuno sekitar 4000 SM – 2000 SM. Dalam bentuknya yang lebih standar uang emas dan perak diperkenalkan oleh Julius Caesar dari Romawi sekitar tahun 46 SM. Julius Caesar ini pula yang memperkenalkan standar konversi dari uang emas ke uang perak dan sebaliknya dengan perbandingan 12 : 1 untuk perak terhadap emas. Standar Julius Caesar ini berlaku di belahan dunia Eropa selama sekitar 1250 tahun yaitu sampai tahun 1204.

Di belahan dunia lainnya di Dunia Islam, uang emas dan perak yang dikenal dengan Dinar dan Dirham juga digunakan sejak awal Islam baik untuk kegiatan muamalah maupun ibadah seperti zakat dan diyat sampai berakhirnya Kekhalifahan Usmaniah Turki tahun 1924.

Standarisasi berat uang Dinar dan Dirham mengikuti Hadits Rasulullah SAW, ”Timbangan adalah timbangan penduduk Makkah, dan takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Abu Daud).

Pada zaman Khalifah Umar bin Khattab sekitar tahun 642 Masehi bersamaan dengan pencetakan uang Dirham pertama di Kekhalifahan, standar hubungan berat antara uang emas dan perak dibakukan yaitu berat 7 Dinar sama dengan berat 10 Dirham.

Berat 1 Dinar ini sama dengan 1 mitsqal atau kurang lebih setara dengan berat 72 butir gandum ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya . Dari Dinar-Dinar yang tersimpan di musium setelah ditimbang dengan timbangan yang akurat maka di ketahui bahwa timbangan berat uang 1 Dinar Islam yang diterbitkan pada masa Khalifah Abdul Malik bin Marwan adalah 4.25 gram, berat ini sama dengan berat mata uang Byzantium yang disebut Solidos dan mata uang Yunani yang disebut Drachma.

Atas dasar rumusan hubungan berat antara Dinar dan Dirham dan hasil penimbangan Dinar di musium ini, maka dapat pula dihitung berat 1 Dirham adalah 7/10 x 4.25 gram atau sama dengan 2.975 gram .

Sampai pertengahan abad ke 13 baik di negeri Islam maupun di negeri non Islam sejarah menunjukan bahwa mata uang emas yang relatif standar tersebut secara luas digunakan. Hal ini tidak mengherankan karena sejak awal perkembangannya-pun kaum muslimin banyak melakukan perjalanan perdagangan ke negeri yang jauh. Keaneka ragaman mata uang di Eropa kemudian dimulai ketika Republik Florence di Italy pada tahun 1252 mencetak uangnya sendiri yang disebut emas Florin, kemudian diikuti oleh Republik Venesia dengan uangnya yang disebut Ducat.

Pada akhir abad ke 13 tersebut Islam mulai merambah Eropa dengan berdirinya kekalifahan Usmaniyah dan tonggak sejarahnya tercapai pada tahun 1453 ketika Muhammad Al Fatih menaklukkan Konstantinopel dan terjadilah penyatuan dari seluruh kekuasan Kekhalifahan Usmaniyah.

Selama tujuh abad dari abad ke 13 sampai awal abad 20, Dinar dan Dirham adalah mata uang yang paling luas digunakan. Penggunaan Dinar dan Dirham meliputi seluruh wilayah kekuasaan Usmaniyah yang meliputi tiga benua yaitu Eropa bagian selatan dan timur, Afrika bagian utara dan sebagian Asia.

Pada puncak kejayaannya kekuasaan Usmaniyah pada abad 16 dan 17 membentang mulai dari Selat Gibraltar di bagian barat (pada tahun 1553 mencapai pantai Atlantik di Afrika Utara ) sampai sebagian kepulauan nusantara di bagian timur, kemudian dari sebagian Austria, Slovakia dan Ukraine dibagian utara sampai Sudan dan Yemen di bagian selatan. Apabila ditambah dengan masa kejayaan Islam sebelumnya yaitu mulai dari awal kenabian Rasululullah SAW (610) maka secara keseluruhan Dinar dan Dirham adalah mata uang modern yang dipakai paling lama (14 abad) dalam sejarah manusia.

Selain emas dan perak, baik di negeri Islam maupun non Islam juga dikenal uang logam yang dibuat dari tembaga atau perunggu. Dalam fiqih Islam, uang emas dan perak dikenal sebagai alat tukar yang hakiki (thaman haqiqi atau thaman khalqi) sedangkan uang dari tembaga atau perunggu dikenal sebagai fulus dan menjadi alat tukar berdasar kesepakatan atau thaman istilahi. Dari sisi sifatnya yang tidak memiliki nilai intrinsik sebesar nilai tukarnya, fulus ini lebih dekat kepada sifat uang kertas yang kita kenal sampai sekarang .

Dinar dan Dirham memang sudah ada sejak sebelum Islam lahir, karena Dinar (Dinarium) sudah dipakai di Romawi sebelumnya dan Dirham sudah dipakai di Persia. Kita ketahui bahwa apa-apa yang ada sebelum Islam namun setelah turunnya Islam tidak dilarang atau bahkan juga digunakan oleh Rasulullah SAW– maka hal itu menjadi ketetapan (Taqrir) Rasulullah SAW yang berarti menjadi bagian dari ajaran Islam itu sendiri, Dinar dan Dirham masuk kategori ini.

Di Indonesia di masa ini, Dinar dan Dirham hanya diproduksi oleh Logam Mulia – PT. Aneka Tambang TBK. Saat ini Logam Mulia-lah yang secara teknologi dan penguasaan bahan mampu memproduksi Dinar dan Dirham dengan Kadar dan Berat sesuai dengan Standar Dinar dan Dirham di masa awal-awal Islam.

Standar kadar dan berat inipun tidak hanya di sertifikasi secara nasional oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), tetapi juga oleh lembaga sertifikasi logam mulia internasional yang sangat diakui yaitu London Bullion Market Association (LBMA).

Seperti di awal Islam yang menekankan Dinar dan Dirham pada berat dan kadarnya – bukan pada tulisan atau jumlah/ukuran/bentuk keping – maka berat dan kadar emas untuk Dinar serta berat dan kadar perak untuk Dirham produksi Logam Mulia di Indonesia saat ini memenuhi syarat untuk kita sebut sebagai Dinar dan Dirham Islam zaman sekarang.

Komentar bertahan »

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.